Menaker Sambut Baik Rencana Prabowo Hapus Outsourcing

Laksana angin segar yang berhembus di tengah kepenatan dunia kerja, rencana penghapusan sistem outsourcing yang dilontarkan Presiden Prabowo Subianto pada perayaan Hari Buruh 1 Mei lalu disambut hangat oleh Menteri Tenaga Kerja (Menaker). Sebuah harapan baru bagi jutaan pekerja di Indonesia yang selama ini terombang-ambing dalam ketidakpastian status kerja. Namun, jalan menuju penghapusan ini masih panjang dan berliku, dengan berbagai pertimbangan yang harus matang diperhitungkan.

Menaker Tampung Aspirasi Buruh dan Pengusaha

Menaker Yassierli mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tengah dalam proses mempertimbangkan penghapusan outsourcing dan merumuskan masukan-masukan dari berbagai pihak, termasuk serikat buruh, pengusaha (melalui Asosiasi Pengusaha Indonesia/APINDO), dan pihak-pihak terkait lainnya. “Kami saat ini tengah mempertimbangkan masukan-masukan dari para buruh, pengusaha (Asosiasi Pengusaha Indonesia/APINDO) dan pihak-pihak terkait akan aspirasi dari penghapusan outsourcing,” ujar Yassierli, melansir dari laman CNBC, Senin (5/5/2025).   

Proses Panjang Menuju Keputusan Akhir

Setelah menampung dan mempertimbangkan aspirasi dari serikat buruh dan pengusaha, pihaknya akan membawa aspirasi tersebut ke Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) dan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas). Selanjutnya, hasil pembahasan di LKS Tripnas dan Depenas akan kembali dibawa ke Presiden Prabowo untuk mendapatkan arahan lebih lanjut. “Setelah itu, aspirasi ini akan kita bawa kepada LKS Tripnas dan Dapenas, jadi pada minggu ini sampai minggu depan, kita akan menangkap aspirasi lebih spesifik. Sesudah itu kita akan lapor ke Presiden Prabowo untuk menunggu arahan selanjutnya, jadi ini masih panjang prosesnya,” tambah Yassierli.

Praktik Outsourcing yang Merugikan Pekerja

Yassierli mengakui bahwa praktik outsourcing di Indonesia masih banyak yang bermasalah. Banyak pekerja yang telah berusia senja namun tetap tidak mendapatkan status pekerja tetap. “Kalau kita lihat, memang praktik outsourcing ini memang masih banyak masalah. Ada orang yang usianya sudah 50 tahun, tapi statusnya masih outsourcing, tanpa ada jenjang karir yang pasti, gajinya juga masih UMR,” ungkapnya.

Dampak pada Industri Padat Karya Jadi Pertimbangan

Namun, pihaknya belum dapat memastikan apakah penghapusan ini akan berlaku sebagian atau seluruhnya. Hal ini dikarenakan penghapusan outsourcing dapat berdampak signifikan pada industri padat karya, manufaktur, dan industri tekstil yang saat ini tengah menjadi sorotan akibat banyaknya pemutusan hubungan kerja (PHK). “Saya belum dapat sampaikan, apakah penghapusannya sebagian atau seluruhnya. Karena hal ini bisa berdampak ke industri padat karya, manufaktur, dan lain-lainnya,” ujar Yassierli.

Rencana Penghapusan Jadi Dasar Penyusunan Permenaker

Meski demikian, rencana penghapusan outsourcing ini akan menjadi landasan dasar dalam penyusunan peraturan menteri (Permenaker) terkait outsourcing yang saat ini tengah disusun. “Permintaan Presiden Prabowo, masukan-masukan buruh, pengusaha, akan penghapusan outsourcing tentunya akan menjadi kebijakan dasar dalam penyusunan peraturan menteri tentang outsourcing yang saat ini sedang disusun,” pungkasnya.

Rencana penghapusan outsourcing ini menjadi harapan baru bagi jutaan pekerja di Indonesia yang mendambakan kepastian status kerja dan perlindungan yang lebih baik. Namun, proses panjang dan kompleks yang harus dilalui menunjukkan bahwa implementasi rencana ini akan membutuhkan komitmen kuat dari semua pihak terkait.

Menyediakan akses ke berita dan informasi terkini yang relevan dengan minat dan kebutuhan, Berita yang disajikan bisa berupa tren terkini, peluang karir, informasi event, beasiswa, kompetisi, dan lain-lain. serta Menyediakan wadah untuk berbagi ide, karya, pengalaman, dan pengetahuan. Hal ini dapat dilakukan melalui diskusi, atau platform online seperti forum, media sosial, dan website.

Post Comment

You May Have Missed